Sejarah Perusahaan BPR Lestari Darmo Mulyo

Perusahaan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lestari Darmo Mulyo berawal bernama Maskapai Andil Indonesia Bank Desa Lestari Mulyo yang didirikan oleh Bapak Achmad Supandjang Muljoprawito dan Ibu Dardiriyah Muljoprawito pada tanggal 21 Januari 1959 dengan ijin dari Kementerian Kehakiman No. J.A 5/64/16 PN Jogjakarta. Maskapai Andil Indonesia Bank Desa Lestari Mulyo atau disingkat MAI Bank Desa Lestari Mulyo bergerak pada bidang jasa keuangan yang melayani simpan pinjam yang salah salah satunya adalah dengan system gadai barang. Customer MAI BD Lestari Mulyo sebagian besar adalah pengusaha mikro terdiri sebagian besar adalah pedagang, dan manfaat kehadiran MAI BD Lestari Mulyo pada saat itu adalah sangat dirasakan oleh pelaku ekonomi Mikro di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seiring dengan perkembangan regulasi jasa keuangan dimana muncul Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dank arena MAI BD Lestari Mulyo dalam binaan Bank Indonesia maka wajib menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perusahaan Terbatas. Atas dasar hal ini maka setelah melalui proses yang cukup lama maka pada 13 Maret 2008 melalui surat Keputusan Pimpinan Bank Indonesia No. 10/3/KEP.PBI/Yk/2008, Bank Indonesia mengukuhkan MAI Bank Desa Lestari Mulyo menjadi Bank Perkreditan Rakyat Lestari Darmo Mulyo.

Kepemilikan Saham

PT BPR Lestari Darmo Mulyo adalah perusahaan keluarga yang didirikan oleh Bapak Achmad Supandjang Muljoprawito dan Ibu Dardiriyah Muljoprawito dan saat ini kepemilikan sahamnya dimiliki oleh ahli waris beliau dengan komposisi :

  • Ny. Hj. FA Pandri Pratiwi Sulistijo
  • Tn. Ir. Pandri Prawoto
  • Tn. Ir. Pandri Prabono-Moelyo
  • Tn. Ir. Pandri Pramadi
  • Th. Hariotomo Pratanintyo