
Sejarah Perusahaan BPR Lestari Darmo Mulyo
Perusahaan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lestari Darmo Mulyo berawal bernama Maskapai Andil Indonesia Bank Desa Lestari Mulyo yang didirikan oleh Bapak Achmad Supandjang Muljoprawito dan Ibu Dardiriyah Muljoprawito pada tanggal 21 Januari 1959 dengan ijin dari Kementerian Kehakiman No. J.A 5/64/16 PN Jogjakarta. Maskapai Andil Indonesia Bank Desa Lestari Mulyo atau disingkat MAI Bank Desa Lestari Mulyo bergerak pada bidang jasa keuangan yang melayani simpan pinjam yang salah salah satunya adalah dengan system gadai barang. Customer MAI BD Lestari Mulyo sebagian besar adalah pengusaha mikro terdiri sebagian besar adalah pedagang, dan manfaat kehadiran MAI BD Lestari Mulyo pada saat itu adalah sangat dirasakan oleh pelaku ekonomi Mikro di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seiring dengan perkembangan regulasi jasa keuangan dimana muncul Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dank arena MAI BD Lestari Mulyo dalam binaan Bank Indonesia maka wajib menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perusahaan Terbatas. Atas dasar hal ini maka setelah melalui proses yang cukup lama maka pada 13 Maret 2008 melalui surat Keputusan Pimpinan Bank Indonesia No. 10/3/KEP.PBI/Yk/2008, Bank Indonesia mengukuhkan MAI Bank Desa Lestari Mulyo menjadi Bank Perkreditan Rakyat Lestari Darmo Mulyo.
Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat Lestari Darmo Mulyo manjadi Bank Perekonomian Rakyat Lestari Darmo Mulyo berdasarkan :
- Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Bab XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait perubahan nama BPR harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Akta nomor 22 tanggal 24 Agustus 2024 dibuat dihadapan Notaris Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas, SH, MH tentang perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perekonomian Rakyat Lestari Darmo Mulyo.
- Persetujuan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0055815.AH.01.02 tahun 2024 tanggal 04 September 2025 tentang perubahan Aggaran Dasar PT. Bank Perekonomian Rakyat Lestari Darmo Mulyo.
Kepemilikan Saham
PT BPR Lestari Darmo Mulyo adalah perusahaan keluarga yang didirikan oleh Bapak Achmad Supandjang Muljoprawito dan Ibu Dardiriyah Muljoprawito dan saat ini kepemilikan saham berdasarkan Akta nomor 22 tanggal 24 Agustus 2024 dibuat dihadapan Notaris Mohammad Firdauz Ibnu Pamungkas, SH, MH tentang perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perekonomian Rakyat Lestari Darmo Mulyo persetujuan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0055815.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 04 September 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perekonomian Rakyat Lestari Darmo Mulyo sebagai berikut:
- Tn. Ir. Pandri Prabono-Moelyo, MBA ( 41,22% )
- Tn. Hariotomo Pratanintyo, ST ( 24,25% )
- Ny. dr. Ayutami Pratianingsari ( 17,14% )
- Nn. Ayutyasri Pratianingputri Prabono ( 17,14% )
WhatsApp Kami