LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan BPR Sebesar 6,25%

Pengumuman - 16 October 2026

LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan BPR Sebesar 6,25%

Yogyakarta, Oktober 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam mata uang Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25% per tahun. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Penetapan tersebut merupakan hasil evaluasi LPS pada periode reguler September 2026. LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi perbankan.

Tingkat Bunga Penjaminan menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh nasabah dalam menyimpan dana di bank. Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan agar sesuai dengan ketentuan penjaminan LPS.

Sesuai ketentuan LPS, simpanan nasabah dapat memenuhi syarat penjaminan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk tingkat bunga simpanan yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS serta ketentuan lain dalam program penjaminan simpanan.

PT BPR Lestari Darmo Mulyo mengimbau seluruh nasabah untuk selalu memperoleh informasi mengenai produk simpanan dan ketentuan penjaminan melalui saluran informasi resmi bank.

Dengan memahami ketentuan penjaminan simpanan, nasabah diharapkan dapat semakin bijak dalam mengelola keuangan dan memilih produk simpanan sesuai kebutuhan.

Sumber: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – Pengumuman Nomor PENG-8/DSPB/2026, tanggal 29 September 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan penjaminan simpanan dapat diakses melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.

← Kembali ke Berita