Kredit konsumtif
Kredit yang diberikan kepada karyawan.
Kredit diperuntukan bagi pegawai/berpenghasilan tetap — PNS maupun pegawai swasta.
Ketentuan
- - Diperuntukkan bagi perorangan.
- - Suku bunga kredit maksimal **1,5% flat**.
- - Jangka waktu maksimal:
- - **36 bulan** untuk agunan BPKB motor atau mobil.
- - **60 bulan** untuk agunan SHM.
- - Agunan dapat berupa:
- - Kendaraan bermotor dengan jaminan BPKB.
- - Sertifikat Hak Milik (SHM).
- - Biaya provisi/administrasi maksimal **2%**.
- - Angsuran pokok dan bunga dibayarkan setiap bulan.
- - Perikatan dilakukan sesuai ketentuan.