Kredit konsumtif

Kredit yang diberikan kepada karyawan.

Kredit diperuntukan bagi pegawai/berpenghasilan tetap — PNS maupun pegawai swasta.

Ketentuan

  • - Diperuntukkan bagi perorangan.
  • - Suku bunga kredit maksimal **1,5% flat**.
  • - Jangka waktu maksimal:
  • - **36 bulan** untuk agunan BPKB motor atau mobil.
  • - **60 bulan** untuk agunan SHM.
  • - Agunan dapat berupa:
  • - Kendaraan bermotor dengan jaminan BPKB.
  • - Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • - Biaya provisi/administrasi maksimal **2%**.
  • - Angsuran pokok dan bunga dibayarkan setiap bulan.
  • - Perikatan dilakukan sesuai ketentuan.

Siap mengajukan Kredit konsumtif?

Isi formulir pendaftaran online kami

Apply Sekarang