
Kredit Umum
1.1. Kredit Umum Angsuran Bulanan
a. Kredit Perorangan
b. Suku Bunga Kredit maksimal 1,5 % flat
c. Jangka waktu maksimal 36 bulan untuk bkpb motor dan mobil dan 60 bulan untuk shm
d. Agunan berupa kendaraan Bermotor (BPKB), Sertifikat tanah( SHM),
e. Bea provisi/adm maksimal 2%
f. Angsuran kredit pokok dan bunga setiap bulan
g. Perikatan sesuai ketentuan
- BPKB
- 0-5 jt menggunakan Waarmek
- 5-15 jt menggunakan Fidusia Notaris
- 15 jt keatas menggunakan Fidusia Ham
- SHM
- 0-45 jt menggunakan SKMHT
- 45 jt keatas menggunakan APHT
1.2.Kredit Umum insidentil (sebrakan)
a. Kredit Perorangan
b. Untuk jangka waktu 3-6 bulan dengan plafon Rp.50.000.000,- keatas
- Agunan SHM => Suku Bunga 1,65% per bulan
- Agunan BPKB => Suku Bunga 1,85% per bulan
Untuk jangka waktu 7-12 bulan dengan plafon Rp.50.000.000,- keatas
- Agunan SHM => Suku Bunga 1,75% per bulan
- Agunan BPKB => Suku Bunga 2% per bulan
c. Jangka waktu maksimal 12 bulan
d. Agunan berupa kendaraan Bermotor (BPKB), Sertifikat tanah( SHM)
e. Bea provisi/adm maksimal 2 %
f. Angsuran bunga setiap bulan, pokok lunas saat jatuh tempo kredit
g. Perikatan sesuai ketentuan
- BPKB
- 0-5 jt menggunakan Waarmek
- 5-15 jt menggunakan Fidusia Notaris
- 15 jt keatas menggunakan Fidusia Ham
- SHM
- 0-45 jt menggunakan SKMHT
- 45 jt keatas menggunakan APHT
Persyaratan Kredit Umum
Jaminan BPKB
- Mengisi Formulir Permohonanan
- Fc KTP Suami & Istri
- Fc Kartu Keluarga (KK)
- Fc Surat Nikah
- Fc BPKB
- Fc STNK & Nota Pajak
- Fc KTP atas nama BPKB
- Gesekan No. Rangka & No. Mesin
Jaminan SHM
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fc KTP Suami & Istri
- Fc Kartu Keluarga (KK)
- Fc Surat Nikah
- Fc SHM
- Fc PBB
WhatsApp Kami