Deposito Lestari
Ketentuan Pemegang Deposito Lestari :
- Jangka waktu penyimpanan deposito : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan dengan diberikan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tanggal penempatan.
- Simpanan deposito yang akan diambil harus memberitahukan terlebih dahulu pada Bank sebelum jatuh tempo.
- Bunga deposito dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal penempatan Deposito.
- Jika deposito yang sudah jatuh tempo tidak diambil, maka deposito diperpanjang secara otomatis dengan suku bunga yang berlaku pada saat diperpanjang.
- Bilyet deposito ini dapat dipindahtangankan dengan sepengetahuan Bank.
- Bilamana deposan meninggal dunia, maka segala hak atas uang simpanan berjangka yang bersangkutan jatuh kepada ahli warisnya yang sah menurut Hukum dengan menyerahkan bukti-bukti kepada Bank.
- Perubahan alamat, nama, tanda tangan dan hal-hal lain yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada Bank.
- Bilyet deposito yang hilang harus segera dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada Bank.
- Bank tidak bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul karena penyalahgunaan bilyet deposito oleh pihak lain.
- Penarikan kembali simpanan deposito sebelum jatuh tempo, dikenakan biaya penalti yang ditetapkan oleh Bank.