TabunganKu

Produk ini melayani penabung di semua segmen pasar mengingat produk ini memiliki persyaratan yang mudah dan aman.

Ketentuan – Ketentuan :

  1. Tidak dikenakan biaya pembukaan rekening.
  2. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp. 25.000,-.
  3. Setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
  4. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp. 25.000,-.
  5. Tanpa biaya administrasi bulanan
  6. Saldo tidak aktif/dorman (tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut);
      • Biaya penaltinya adalah Rp. 1.000,- per bulan.
      • Apabila saldo rekening mencapai < Rp. 25.000,00 , maka rekening akan ditutup oleh system dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo
  7. Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp. 10.000,00.
  8. Pengambilan yang dilakukan bukan oleh Penabung sendiri harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dari Penabung bermaterai cukup.
  9. Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif, dan langsung dikreditkan/ditambahkan pada saldo penabung bulan berikutnya.
  10. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank dan dituangkan dalam Surat Keputusan tersendiri.
  11. Suku bunga dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penabung.
  12. Tidak dikenakan biaya penggantian buku apabila hilang / rusak.
  13. Jika Buku Tabungan hilang Penabung wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan Surat Keterangan Polisi. Berdasarkan laporan tersebut Bank akan menerbitkan Buku Tabungan Pengganti yang dibubuhi stempel “PENGGANTI”.

Syarat – Syarat Umum TabunganKu :

  1. TabunganKu hanya diperuntukkan bagi penabung perorangan warga Negara Indonesia.
  2. Satu orang hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening di 1 (satu) Bank untuk produk yang sama, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak-anak yang masih dibawah perwalian sesuai kartu keluarga yang bersangkutan.
  3. Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”.
  4. Sebagai bukti kepemilikan TabunganKu, Bank menerbitkan Buku Tabungan atas nama Penabung.
  5. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai patokan Bank dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  6. Transaksi penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui counter hanya dapat dilakukan dikantor Bank dimana rekening dibuka, dengan membawa identitas asli nasabah dan buku tabungan nasabah.
  7. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.

Perangsang :
Tabungan dapat dijadikan jaminan kredit yang diberikan oleh PT. BPR Lestari Darmo Mulyo

Untuk Mendaftar TabunganKu Klik Disini