TabunganKu
Produk ini melayani penabung di semua segmen pasar mengingat produk ini memiliki persyaratan yang mudah dan aman.
Ketentuan – Ketentuan :
- Tidak dikenakan biaya pembukaan rekening.
- Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp. 25.000,-.
- Setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
- Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp. 25.000,-.
- Tanpa biaya administrasi bulanan
- Saldo tidak aktif/dorman (tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut);
-
- Biaya penaltinya adalah Rp. 1.000,- per bulan.
- Apabila saldo rekening mencapai < Rp. 25.000,00 , maka rekening akan ditutup oleh system dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo
-
- Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp. 10.000,00.
- Pengambilan yang dilakukan bukan oleh Penabung sendiri harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dari Penabung bermaterai cukup.
- Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif, dan langsung dikreditkan/ditambahkan pada saldo penabung bulan berikutnya.
- Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank dan dituangkan dalam Surat Keputusan tersendiri.
- Suku bunga dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penabung.
- Tidak dikenakan biaya penggantian buku apabila hilang / rusak.
- Jika Buku Tabungan hilang Penabung wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan Surat Keterangan Polisi. Berdasarkan laporan tersebut Bank akan menerbitkan Buku Tabungan Pengganti yang dibubuhi stempel “PENGGANTI”.
Syarat – Syarat Umum TabunganKu :
- TabunganKu hanya diperuntukkan bagi penabung perorangan warga Negara Indonesia.
- Satu orang hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening di 1 (satu) Bank untuk produk yang sama, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak-anak yang masih dibawah perwalian sesuai kartu keluarga yang bersangkutan.
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”.
- Sebagai bukti kepemilikan TabunganKu, Bank menerbitkan Buku Tabungan atas nama Penabung.
- Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai patokan Bank dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
- Transaksi penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui counter hanya dapat dilakukan dikantor Bank dimana rekening dibuka, dengan membawa identitas asli nasabah dan buku tabungan nasabah.
- Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.
Perangsang :
Tabungan dapat dijadikan jaminan kredit yang diberikan oleh PT. BPR Lestari Darmo Mulyo