Tabungan Umum
Ketentuan Umum :
- Tabungan Umum diperuntukan bagi penabung perorangan.
- Sebagai bukti kepemilikan tabungan, PT.BPR Lestari Darmo Mulyo (selanjutnya disebut Bank) akan menerbitkan Buku Tabungan dan menatausahakannya dalam Rekening Tabungan atas nama Penabung.
- Apabila terdapat perbedaan saldo antara Buku Tabungan dan Rekening yang ditatausahakan Bank, maka sebagai pedoman bagi Bank dipergunakan saldo yang tercantum pada catatan Bank.
- Penabung tidak dibenarkan untuk menitipkan Buku Tabungan pda Bank.
- Bank dibebaskan dari segala kerugian dan/atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau/penyalahgunaan Buku Tabungan.
- Jika Buku Tabungan hilang Penabung wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan Surat Kehilangan Polisi. Berdasarkan laporan tersebut Bank akan menerbitkan Buku Tabungan Pengganti yang dibubuhi stempel “PENGGANTI”.
- Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan dan bunganya akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
Penyetoran dan Pengambilan :
- Penyetoran dan Pengambilan dapat dilakukan setiap waktu selama jam kerja pada Bank tempat pembukaan rekening, dengan menggunakan slip yang disediakan Bank.
- Setoran pertama minimal Rp. 25.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 5.000,-
- Setiap pengambilan, Penabung harus menunjukkan Buku Tabungan kepada Bank.
- Pengambilan yang dilakukan oleh bukan Penabung sendiri, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dari Penabung.
- Saldo minimum yang harus disisakan Rp. 25.000,-
Bunga Tabungan :
- Bunga diperhitungkan setiap akhir bulan yang bersangkutan dan akan dibutuhkan dengan cara menambahbukukan ke dalam Buku Tabungan dilakukan pada saat penabung datang ke Bank.
- Bunga dihitung atas dasar saldo terendah bulan yang bersangkutan dengan minimal saldo Rp. 25.000,-
- Besarnya tingkat bunga ditentukan oleh Bank dan dapat saja berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Biaya Administrasi dan Penutupan Tabungan
Kepada penabung dikenakan biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan tabungan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
Perangsang :
Tabungan dapat dijadikan jaminan kredit yang diberikan oleh PT. BPR Lestari Darmo Mulyo